Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terdapat berbagai pengaturan mengenai fidusia diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah memberikan kedudukan fidusia sebagai lembaga jaminan yang diakui undang-undang. Pada Pasal 12 Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa,
I. Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dapat dijadikan jaminan utang dengan :
1. Dibebani hipotik, jika tanahnya hak milik atau HGB
2. Dibebani fidusia, jika tanahnya hak pakai atas tanah negara.
Sementara, Jaminan Fidusia merupakan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Dari definisi yang diberikan jelas, bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Contohnya, Anda melakukan kredit motor. Maka pihak pemberi kredit akan membeli ke dealer. Maka, Motor tersebut adalah milik pemberi kredit dan hak miliknya dialihkan kepada anda. Selama anda belum melunasi kredit anda maka motor tersebut milik pemberi kredit.
Untuk lebih memudahkan masyarakat, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sudah membuat aplikasi Fidusia Online . Aplikasi ini diharapkan membantu masyarakat dalam layanan Fidusia.