Lihat ke Halaman Asli

Wamenkumham Denny Indrayana : Demokrasi Substantif & Efektifitas Pemberantasan Korupsi

Diperbarui: 24 Juni 2015   00:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

JAKARTA – Praktek demokrasi Indonesia saat ini berjalan ke arah yang lebih substantif. Hal ini ditandai dengan semakin inherennya perilaku demokrasi, baik pada tataran institusi, aparat pelaksana, maupun civil society.

Wakil Menteri Hukum & HAM, Denny Indrayana mengatakan, demokrasi substantif itu menandakan semakin dewasanya masyarakat dalam menyikapi berbagai isu dan perkembangan yang ada.

“Proses transisi demokrasi yang dijalankan Indonesia pasca Orde Baru bukan hal yang mudah. Banyak pihak yang skeptis terhadap fase transisi tersebut. Tapi kita berhasil melewatinya,” jelasnya saat memberikan ceramah umum Diklatpim Tk. II Angkatan XXXVIII, di Gedung Graha Wisesa Lt. III, Kampus PPLPN LAN RI, Kamis (13/3).

Menurut dia, keberhasilan praktek demokrasi telah menempatkan Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan India. Meski demikian, ia mengakui, praktek demokrasi di Indonesia bukan tanpa kekurangan. Masih banyak hal yang harus dibenahi agar pelembagaan demokrasi semakin membaik.

“Demokrasi sudah sangat baikah? tentu tidak. Tapi memang sudah cukup baik dibanding ketika dibawah Orde Baru,” papar dia.

Menurut dia, capaian demokrasi itu membuka ruang optimisme dalam tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Mekanisme pendukung untuk mewujudkan hal itu pun sudah tersedia.

Denny merujuk pada lembaga-lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kepolisian, Kejaksaan serta berbagai lembaga independen lain seperti Indonesian Corruption Watch (ICW), Transparansi International Indonesia (TII) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya.

“Sekarang banyak pejabat, seperti anggota DPR, Gubernur, Bupati/Walikota, Menteri/Mantan Menteri, Pimpinan Partai yang diseret ke pengadilan karena terlibat korupsi. Instrumen demokrasi sudah berjalan dan ada mekanisme kontrol yang berjalan. Meskipun dalam perjalanannya dinodai oleh ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Namun, Denny meyakini praktek pemberantasan korupsi akan terus berjalan optimal di tengah pelembagaan demokrasi substantif. (bp/asety/humas)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline