Lihat ke Halaman Asli

Rukun Ditinggalkan, Haji Batal, Wajib Ditinggalkan Haji Sah dengan Bayar Dam (H Muhammad Yunus)

Diperbarui: 10 Juli 2017   03:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bantaeng, (7/7) - Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kecamatan se Kab. Bantaeng terus bergulir hingga memasuki gelaran ke 4 di Kecamatan Tompobulu (Jum'at 6/7).

Bimbingan manasik haji yang berlangsung di masjid besar Banyorang ini selain diikuti Jemaah Calon Haji Kec. Tompobulu dengan jumlah jemaah sebanyak 26 orang, juga diikuti oleh calon jemaah haji dari Kec. Gantarang Keke dengan jumlah jemaah sebanyak 11 orang.

Bimbingan manasik haji tingkat Kec. Tompobulu yang bergabung Kec. Gantarangkeke ini dibuka oleh Kakan Kemenag Bantaeng H. Muhammad Yunus, S.Ag, M.Ag didampingi Kepala Seksi PHU H. Muhammad Tahir, S.Ag, MM, Kepala KUA Kec. Tompobulu Hamka, S.Ag dan Kepala KUA Kec. Gantarang Keke Drs. Muh. Anwar Tabrani Djabbar.

Kakan Kemenag H. Muhamamd Yunus berkesempatan membawakan materi pertama dengan materi yang sama dengan yang diantarkan di beberapa Kecamatan sebelumnya yakni Bimbingan Pelaksanaan Ibadah Haji dengan pokok-pokok bahasan antara lain mengenai Syarat Wajib Haji, Rukun dan Wajib Haji, Jenis-jenis Haji dan lain-lain.

Berikut rekamannya :


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline