Lihat ke Halaman Asli

Humas BapasLahat

Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat

Bapas Lahat Ikuti Sosialisasi Tata Cara Litmas Berdasarkan UU PAS

Diperbarui: 30 Juli 2024   15:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Bapas Lahat

BALAI Pemasyarakatan Kelas II Lahat mengikuti kegiatan sosialisasi "Tata Cara Penelitian Kemasyarakatan Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan", bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Lahat, Selasa (30/07/2024). Hadir langsung Kabapas Lahat, Perimansyah beserta Pejabat Struktural dan sebagian besar Pembimbing Kemasyarakatan.

Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan oleh Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, yang dipimpin oleh Wahyu Hidayat. Selain sosialisasi tata cara litmas, dilakukan pula sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Satuan Kerja Pemasyarakatan. Selain Bapas Lahat, pihak Lapas Lahat juga mendominasi sebagai tuan rumah dan perwakilan dari Lapas Kelas III Pagaralam serta Lapas Kelas IIB Empat Lawang.

Dikatakan Wahyu Hidayat, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran petugas pemasyarakatan mengenai regulasi terbaru, serta untuk memastikan penerapan yang tepat di lapangan. Pentingnya sinergi antara seluruh pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di satuan kerja pemasyarakatan.
"Pemasyarakatan harus berpegang teguh pada 3+1, yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics. Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," ujarnya.

Dikesempatan yang sama, Joni Ihsan juga sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Madya menyampaikan sosialisasi tata cara pelaksanaan Litmas. Para peserta mengikuti sosialisasi ini dengan antusias. Mereka mendapatkan penjelasan mendetail mengenai ketentuan dalam peraturan menteri serta langkah praktis dalam pelaksanaan penelitian kemasyarakatan.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kapabilitas petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari. Dengan demikian, tujuan pemasyarakatan untuk membina dan merehabilitasi narapidana dapat tercapai dengan lebih efektif. (*)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline