Dwi Anggoro Ismukurnianto selaku Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) membuka diklat serta turut hadir didampingi oleh Raden Yudi Pratama selaku Koordinator Penyelenggaraan dan Pengelolaan Sarana Prasana Pengembangan Sumber Daya Manusia PPSDM Geominerba.
Dalam sambutannya, Ismu menjelaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 83 yang mengatur tentang penerapan SMKP "Perusahaan wajib Menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada menteri melalui direktur jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya yang meliputi (salah satunya) laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan" ujarnya melalui video conferences, Senin (13/1/25).
Lalu, Ismu juga menjelaskan bahwa Diklat Impelementasi SMKP ini merupakan hasil kerjasama antara PPSDM Geominerba dengan Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba (DTLMB) "Untuk pemenuhan terhadap kompetensi tersebut, maka PPSDM Geominerba bekerjasama dengan Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba untuk melaksanakan Diklat Implementasi SMKP Mineral dan Batubara". (EP)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H