Lihat ke Halaman Asli

Humas PPSDMGeominerba

Humas PPSDM Geominerba

Untuk Pertama kali, PPSDM Geominerba Menyelenggarakan Diklat Implementasi SMKP Berbasis Blended Learning

Diperbarui: 21 Agustus 2024   08:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas PPSDM Geominerba 

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) sebagai salah satu instansi pemerintah yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan sektor Geologi, Mineral, dan Batubara terakreditasi A oleh Komisi Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan (KA-LDP) membuka Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Mineral dan Batubara.

Sebanyak 18 orang pegawai yang berasal dari berbagai perusahaan tambang mengikuti Diklat Implementasi Sistem Managemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Mineral dan Batubara Berbasis Blended Learning yang diselenggarakan oleh PPSDM Geominerba. Diklat diselenggarakan selama enam hari (19 -- 24 Agustus 2024). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala PPSDM Geominerba, Dwi Anggoro Ismukurnianto di Gedung Diklat PPSDM Geominerba, Senin (19/08/24).

Para peserta akan memahami dasar hukum dan latar belakang SMKP Mineral dan batubara; elemen-elemen SMKP Mineral dan Batubara; dokumen SMKP Mineral dan Batubara; dan memahami strategi dan tahapan penerapan SMKP Mineral dan Batubara.

Untuk mendukung hal tersebut, Tim Pengajar yang berasal dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara akan memberikan beberapa materi seperti; Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan, Dasar Keselamatan Operasi Pertambangan, Dasar Hukum SMKP, dan Penerapan (Elemen Kebijakan, Perencanaan, Organisasi dan Personel, Implementasi, Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut, Dokumentasi, Tinjauan Manajmen dan Peningkatan Kinerja).

Setelah dibekali beberapa materi tersebut para peserta akan mengikuti ujian tertulis untuk mendapatkan sertifikat yang teregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang untuk menjadi Auditor SMKP yang dilakukan paling sedikit 1 kali dalan 1 tahun. (EP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline