Lihat ke Halaman Asli

Humas PPSDMGeominerba

Humas PPSDM Geominerba

Pegawai PT Saptaindra Sejati Mengikuti Diklat dan Sertifikasi POM

Diperbarui: 1 Juli 2024   14:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas PPSDM Geominerba

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) sebagai salah satu institusi pemerintah yang membidangi pendidikan dan pelatihan di sektor geologi, mineral, dan batubara menyelenggarakan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Madya (POM) pada Pertambangan.

Pelatihan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat PPSDM Geominerba diwakili oleh Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM Yudi Pratama, yang diikuti sebanyak 4 peserta dari PT. Saptaindra Sejati selama enam hari (1 -- 6 Juli 2024). Adapun pelaksanaan diklat dilakukan denga merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2019.Permen ini mengamanahkan perusahaan pemegang IUP eksplorasi ataupun IUP operasi produksi wajib memiliki tenaga teknis pertambangan yang kompeten sesuai dengan Perundang-undangan.

Salah satu tenaga teknis pertambangan adalah Pengawas Operasional yang ditunjuk dan bertanggung jawab oleh dan kepada KTT/PTL yang mempunyai kompetensi dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.

Pengawas diwajibkan memiliki kompetensi pelaksanaan inspeksi pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Diklat ini merupakan salah satu upaya PPSDM Geominerba dalam membantu perusahaan pemegang IUP untuk mempersiapkan praktisi pertambangan pada tingkat operator. Hal ini tentunya agar para operator memiliki pengetahuan teknis sesuai dengan persyaratan sebagai pengawas operasional, khususnya pengawas operasional madya.

Diklat yang diikuti 4 peserta tersebut diharapkan dapat memahami delapan aspek yang harus dikuasi sebagai seorang pengawas operasional madya ini. Adapun delapan aspek dimaksud di antaranya melaksanakan Pengawasan Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara, melaksanakan tugas dan tanggung jawab keselamatan pertambangan pada area yang menjadi tanggung jawabnya, juga melaksanakan Upaya Konservasi Mineral dan Batubara. (EP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline