Lihat ke Halaman Asli

Datangi Wali Anak di Bawah Umur, Wali dan Kepala Desa Senang Ada Perlindungan Hak

Diperbarui: 27 Januari 2024   11:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. Humas BHP Surabaya/BHP Surabaya yang telah menyelesaikan Perwalian atas anak di bawah umur

BHP Surabaya Kemenkumham Jawa Timur kembali angkat sumpah seorang Wali atas Anak di bawah Umur, Kamis (25/1). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah dikirimkannya Penetapan dari Pengadilan Agama Situbondo atas adanya Perwalian.

Memanfaatkan sinergitas antar lembaga pemerintah, tim Wali Pengawas juga turut berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat dengan tujuan mensosialisasikan tugas Wali Pengawas dan bagaimana fungsinya dalam menegakkan perlindungan hak keperdataan Anak yang masih belum dewasa.

Kepala Desa mengaku baru mengetahui sekaligus senang dengan adanya peran Wali Pengawas di Desanya. Pihaknya sangat antusias sehingga menanyakan banyak mengenai tugas dan fungsi BHP Surabaya Kemenkumham Jawa Timur, khususnya dalam perlindungan hak keperdataan atas Anak di Bawah Umur. "Kalau bisa bikin sosialisasi di sini (Situbondo) pak, Desa kami sebagai Pilot Projectnya", sambut Kepala Desa.

Setelah berbincang dan berkoordinasi dengan Kepala Desa, tim Wali Pengawas pun melanjutkan untuk melakukan pencatatan harta dan mengambil sumpah dari Wali. Wali tersebut cukup senang mengetahui bahwa Negara juga turut melindungi Anaknya dalam perbuatan hukum perdata. (Humas BHP Surabaya)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline