Sesuai dengan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan yang mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum, Selasa (23/1), BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan tugas ke Kota Surabaya untuk bertindak sebagai Pengawas Pengampuan.
Menurut Tim BHP Surabaya, Pengawasan terhadap Pengampu tersebut dilakukan akibat adanya seseorang dengan keadaan/sifat pribadinya atau dalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri dalam hukum.
Setibanya di lokasi, Tim mendapati Terampu dengan kondisi yang sangat lemah dan tidak bisa merespon apapun. Terampu juga harus menggunakan alat bantu dan didampingi oleh perawat khusus.
Dalam kesempatan tersebut, Pengampu juga menyampaikan bahwa dirinya telah merawat dan memfasilitasi kelangsungan hidup Terampu serta melaksanakan dengan baik sesuai kewajibannya. (Humas BHP Surabaya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H