Sesuai Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan, BHP mempunyai tugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum, salah satunya penyelesaian Penatausahaan Uang Pihak Ketiga.
Hari ini (15/1), BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan tugas untuk memverifikasi langsung atas adanya permohonan klaim manfaat pensiun setelah sebelumnya terjadi Likuidasi Dana Pensiun Universitas Merdeka Malang sehingga menyerahkan manfaat pensiun yang tidak diketahui keberadaan pesertanya.
Tahapan yang dilakukan oleh Tim BHP Surabaya yaitu melakukan verifikasi data dari daftar nama Dana Pensiun serta menjelaskan proses tahapan pencairan Dana Pensiun sesuai dengan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga.
Setelah dilakukan verifikasi dan pencocokan data, Tim BHP Surabaya mengajukan permohonan dan persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk tahapan lebih lanjut.
Untuk diketahui, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk proses Penyelesaian Penatausahaan Uang Pihak Ketiga sesuai pengajuan dari Dana Pensiun Universitas Merdeka Malang yang menjadi tugas dan tanggungjawab dari BHP Surabaya. (Humas BHP Surabaya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H