Lihat ke Halaman Asli

BHP Surabaya dan BPSJ Ketenagakerjaan Jawa Timur Bersinergi Lindungi Hak Keperdataan Atas Manfaat JHT Melalui Perjanjian Kerjasama

Diperbarui: 20 Desember 2023   14:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. Humas BHP Surabaya/BHP Surabaya bersama dengan stakeholder terkait FGD Penatausahaan Uang Pihak Ketiga 

BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur semakin melebarkan sinergitasnya dalam menjamin perlindungan hak keperdataan kepada Masyarakat. Hal ini terbukti dengan diselenggaraknnya kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur disertai dengan Focus Group Discussion Penatausahaan Uang Pihak Ketiga, hari ini (19/12).

Mengusung tema "Peran Balai Harta Peninggalan dalam Memberikan Perlindungan Hak Keperdataan Peserta Dana Pensiun, Jaminan Hari Tua dan Pengirim Transfer Dana yang Tidak Diketahui Keberadaannya", Perjanjian Kerjasama tersebut mengatur mengenai Penyerahan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Balai Harta Peninggalan Surabaya dalam hal Peserta, Ahli Waris, Penerima Kuasa/ Wasiat tidak diketahui keberadaannya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada BHP Surabaya atas terselenggaranya kegiatan tersebut. "Hal ini merupakan wujud dari inovasi dan sinergitas. Kami berharap inovasi dan sinergi ini terus kita lakukan untuk perlindungan Manfaat Jaminan Hari Tua", terang Hadi.

Sementara itu, Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning menyampaikan bahwa penyerahan Manfaat JHT tersebut selama ini belum secara efektif dilakukan oleh kantor-kantor BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan karena belum adanya ketentuan yang lebih detail mengenai mekanisme penyerahan Manfaat JHT tersebut. "Payung Hukumnya sudah ada, tinggal bagaimana kita dapat menyepakati tata cara penyerahan Manfaat JHT dari BPJS Ketenagakerjaan ke BHP Surabaya", ungkap Hendra.

Sebagai informasi, Penyerahan Manfaat JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada BHP telah diatur di dalam Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Perjanjian Kerjasama tersebut mengatur lebih rigid mengenai tata cara penyerahan Manfaat JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Jawa Timur kepada BHP Surabaya dalam hal Peserta, Ahli Waris, Penerima Kuasa/ Wasiat tidak diketahui keberadaannya. Kedua belah pihak telah sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama tersebut sebagai wujud komitmen Negara dalam penegakan perlindungan hak keperdataan atas Manfaat JHT. (Humas BHP Surabaya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline