Kamis (23/11), BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim hadir di tengah masyarakat khususnya di Kota Balikpapan dalam sosialisasi tugas dan fungsi BHP dalam pengurusan dan penyelesaian masalah perwalian dan pengampuan dengan tema "Akibat Hukum Peralihan Harta / Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa Dalam Perwalian dan Orang Dalam Pengampuan Tanpa Keberadaan Wali Pengawas Balai Harta Peninggalan".
Diselenggarakan di Platinum Hotel & Convention Hall Balikpapan, kegiatan diawali dengan laporan kegiatan oleh Ketua Panitia BHP Surabaya kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Bidang HAM, Ibu Santi yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Dr. Gun Gun Gunawan.
Dibuka secara resmi oleh Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning, kegiatan sosialisasi ini dihadiri 4 narasumber berkompeten diantaranya Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Ari Siswanto, S.H., M.H., Notaris/PPAT Kota Balikpapan, Amirullah, S.H., M.Kn., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Nur Said, S.M., dan Kurator Keperdataan Ahli Madya BHP Surabaya, Yudi Yuliadi.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Agung Budiyanto selaku Kurator Keperdataan Ahli Pertama ini berlangsung interaktif dan mendapatkan perhatian serta antusiasme yang tinggi dari para peserta yang hadir karena merasa materi-materi dan pemaparan yang disajikan sangat bersinggungan dalam kehidupan bermasyarakat terutama dalam melakukan perbuatan hukum yang menyangkut hak anak di bawah umur dalam perwalian dan hak orang dewasa dalam pengampuan yang tidak cakap secara hukum. (Humas BHP Surabaya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H