Senin pagi (24/7), BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur ikuti seminar nasional menyambut Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-78 yang digelar oleh Kemenkumham RI dengan mengangkat tema "Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP".
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta menjelaskan, selain untuk mensosialisasikan mengenai KUHP, seminar nasional ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan substansi dan materi muatan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam pembentukan peraturan pemerintah tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum dan hidup dalam masyarakat.
Kemudian, dalam keynote speech yang disampaikan oleh Dirjen HAM, Dhahana Putra, Wamenkumham menyampaikan penataan kembali sistem hukum pidana Indonesia bukan saja dilihat dari pembaharuan substansi hukum pidana atau pembaharuan hukum pidana, tetapi juga meliputi pembaharuan budaya hukum pidana.
"Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu yang disusun pemerintah sebagai simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional," ucap Dhahana.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yang secara resmi membuka acara tersebut menyampaikan bahwa perubahan RKUHP menjadi KUHP baru patut dijadikan sebagai pembelajaran mengenai pembangunan hukum pidana Indonesia.
"Perjalanan RKUHP menjadi KUHP Baru merupakan pembelajaran pembangunan Hukum Pidana Indonesia. Lahirnya KUHP Baru merupakan buah penantian panjang yang penuh perjuangan untuk mewujudkannya. KUHP Baru merupakan Produk Hukum karya anak bangsa yang patut diapresiasi karena berusaha untuk lepas dari warisan Kolonial Belanda yang sudah tidak relevan untuk zaman sekarang," ungkap Yasonna.
Menkumham menyebutkan bahwa Norma hukum yang hidup di masyarakat merupakan bagian dari proses pembentukan hukum. Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mencantumkan berlakunya pidana pada hukum yang hidup di masyarakat. Hal ini menunjukkan semangat memberi pengakuan terhadap hukum tidak tertulis atau yang dipersamakan dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yg hidup dalam masyarakat.
Melalui Seminar Nasional ini, Yasonna mengharapkan akan adanya kontribusi positif terhadap pembaharuan hukum Nasional. (Humas BHP Surabaya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H