Untuk menggali informasi terkait riwayat tanah yang menjadi harta kepailitan PT. Indo Tata Graha (dalam pailit), Tim Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melaksanakan tugas ke Pasuruan untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa Kenduruan.
Setibanya di lokasi, Tim yang disambut oleh perangakat desa menyampaikan tujuannya yaitu untuk meminta Surat Keterangan Riwayat Tanah yang menjadi harta pailit PT. ITG (dalam pailit) di Desa Kenduruan yang akan digunakan untuk melengkapi dokumen sebagai syarat pelaksanaan pemberesan aset pailit.
Kemudian Tim melakukan peninjauan aset yang sebelumnya telah diamankan oleh Tim Kurator. Dari hasil peninjauan tersebut, tanah masih aman dalam pengawasan dan penyitaan Kurator dengan tetap adanya pengumuman penyitaan serta tidak adanya pihak-pihak yang melakukan perlawanan.
Setelah itu, Tim menuju ke Notaris Zahira Bachmid selaku Notaris yang membuat akta notariil Ikatan Jual Beli atas tanah yang dibeli PT. ITG (dalam pailit) di Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Dari pertemuan tersebut, Tim mendapatkan informasi terkait proses jual beli yang telah dilakukan PT ITG dan menerima fotokopi letter C yang menunjukkan persil tanah aset yang dibeli oleh PT. ITG (dalam pailit).
Setelah semua dokumen yang diinginkan lengkap, Tim Kurator bersiap bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melakukan penaksiran nilai objek untuk kemudian dilakukan penjualan secara lelang. (Humas BHP Surabaya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H