Lihat ke Halaman Asli

Audiensi dengan Kakantah Kabupaten Mojokerto, BHP Surabaya Ajukan Blokir Tanah Aset PT ITG

Diperbarui: 10 Juni 2023   01:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. Humas BHP Surabaya/Tim Kurator BHP Surabaya bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Dekasius Sulle

Tim Kurator BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur berkesempatan untuk bertemu dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Kamis (8/6). Pertemuan ini dilakukan dalam rangka serangkaian proses pemberesan kepailitan PT. Indo Tata Graha (dalam pailit).

Bertemu dengan Kakantah Kabupaten Mojokerto, Dekasius Sulle, didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Ahmad Hilman Afandi, tim Kurator BHP Surabaya Kemenkumham Jawa Timur yang dipimpin oleh Budhi Dharmawan menyampaikan maksud dan tujuan tim melakukan audiensi tersebut.

Dalam kesempatannya, Budhi menceritakan jalannya proses pemberesan kepailitan PT. ITG yang salah satu asetnya berada di wilayah hukum Kantah Kabupaten Mojokerto. Budhi juga menyampaikan permohonan pengajuan pemblokiran atas tanah-tanah yang menjadi aset PT. ITG kepada Kakantah Kabupaten Mojokerto agar tidak ada transaksi maupun perbuatan hukum lainnya yang dapat merugikan harta kepailitan dari PT. ITG.

Kakantah Kabupaten Mojokerto menyambut baik niat audiensi yang dilakukan oleh tim Kurator BHP Surabaya Kemenkumham Jawa Timur. Menurut Dekasius, sinergitas antar lembaga negara perlu dilakukan dalam memberikan pelayanan publik yang prima oleh sebab itu pihaknya mendukung penuh pemberesan oleh tim Kurator atas harta kepailitan yang berada di Desa Bleberan, Kabupaten Mojokerto tersebut. (Humas BHP Surabaya)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline