Lihat ke Halaman Asli

BHP Surabaya Kembali Diseminasikan Pentingnya Keberadaan Wali Pengawas dan Pengampu Pengawas

Diperbarui: 18 Maret 2023   07:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. Humas BHP Surabaya/BHP Surabaya dengan para Narasumber

Upaya menyamakan persepsi hukum dari pentingnya kehadiran Wali Pengawas dan Pengampu Pengawas tidak berhenti begitu saja. Setelah Malang (13/3), BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema yang sama, yaitu Akibat Hukum Peralihan Harta / Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa dan Orang dalam Pengampuan Tanpa Keberadaan Wali / Pengampu Pengawas, Kamis (16/3).

Upaya ini terus dilakukan dengan harapan tiap-tiap Wali maupun Pengampu tidak seenaknya mengelola harta anak dalam Perwalian/ Orang dalam Pengampuan. BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim hadir sebagai Wali Pengawas/ Pengampu Pengawas untuk melindungi anak dalam Perwalian/ Orang dalam Pengampuan agar memperoleh haknya sebagaimana mestinya.

Kurniawati, Kurator Keperdataan Ahli Madya BHP Surabaya, selaku narasumber, menjelaskan peran BHP dalam Perwalian adalah sebagai Wali Pengawas. "Peran BHP sebagai Wali Pengawas yaitu melakukan pengawasan terhadap Wali. Tentunya BHP akan memerintahkan kepada Wali untuk menyerahkan/ membuat daftar pencatatan harta yang ditinggalkan oleh orang tua dari anak di bawah umur tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, Kurniawati juga menerangkan dalam hal Pengampuan, peran BHP hampir sama dengan Perwalian tersebut. "BHP selaku Pengampu Pengawas tugasnya hampir sama dengan Perwalian tersebut. Hanya saja jika dalam Pengampuan, BHP mengumumkan ke media atau ke khalayak melalui media bahwa anak di bawah umur tersebut sudah berada di bawah Pengampuan," jelasnya.

Kegiatan FGD dengan tema yang sama akan kembali digelar di Kota/ Kabupaten yang berbeda. Besar harapan agar seluruh elemen baik stakeholder maupun masyarakat dapat memahami dan ikut melindungi hak keperdataan anak dalam perwalian maupun orang dalam pengampuan. (Humas BHP Surabaya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline