Lihat ke Halaman Asli

BHP Surabaya Gelar FGD Perihal Izin Jual Harta Kekayaan Anak dalam Perwalian dan Orang dalam Pengampuan

Diperbarui: 14 Maret 2023   11:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. Humas BHP Surabaya/Forum Focus Group Discussion (FGD)

Upaya Pengawasan terhadap tindakan Wali dan Pengampu yang sewenang-wenang terus ditingkatkan oleh BHP Surabaya. Demi mencapai hal tersebut, BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim mengadakan giat Focus Group Discussion (FGD) bersama Stakeholder terkait hari ini (13/3).

Dengan tujuan menyamakan persepsi di bidang Perwalian dan Pengampuan, BHP Surabaya mengundang Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kantor Pertanahan, Notaris dan PPAT, Kepolisian, Akademisi, Perbankan seluruh Kota Malang untuk duduk bersama berdiskusi membahas Akibat Hukum Peralihan Harta / Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa dan Orang dalam Pengampuan Tanpa Keberadaan Wali / Pengampu Pengawas.

Bertindak selaku Narasumber, Yudi Yuliadi, Kurator Keperdataan Ahli Madya BHP Surabaya, memaparkan bahwa masih banyak Perwalian dan Pengampuan yang tidak melibatkan BHP dalam mengalihkan harta kekayaan. "Hal ini membuka peluang kepada Wali / Pengampu dalam Menggunakan Harta yang seharusnya untuk Anak dalam Perwalian / Orang dalam Pengampuan melainkan untuk kepentingannya pribadi. Ini yang ingin kita cegah", tegasnya.

Diskusi ini diiringi dengan penuh antusias dari para Peserta. Tercatat dari 3 termin sesi tanya jawab, terdapat 10 pertanyaan yang diajukan peserta yang hadir secara luring maupun daring melaui kanal streaming Youtube BHP Surabaya.

Pasalnya, topik yang diangkat dirasa sangat menarik dan relevan dengan banyak orang. Salah seorang Notaris menanyakan apa akibat hukumnya ketika tidak melibatkan BHP dalam pengalihan harta kekayaan anak dalam Perwalian / Orang dalam Pengampuan serta Konsekuensi yang dialami Wali / Pengampu ketika tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Yudi menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 418 BW, BHP tidak boleh dikesampingkan. Apabila hal tersebut dilakukan, maka segala perbuatan hukum seorang Wali / Pengampu menjadi batal demi hukum dan tidak berharga. Oleh karena hal tersebut, seorang Wali / Pengampu dapat dituntut untuk dicabut Perwalian / Pengampuan yang ada padanya.

Pada akhirnya, forum telah memahami tugas BHP Surabaya sebagai Wali Pengawas dan Pengampu Pengawas adalah demi melindungi kepentingan Anak dalam Perwalian dan Orang dalam Pengampuan dalam pengelolaan harta kekayaan serta hak keperdataannya. Diskusi ini dapat disaksikan kembali dalam kanal Youtube BHP Surabaya. (Humas BHP Surabaya)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline