Lihat ke Halaman Asli

Rapat Pra Verifikasi Kepailitan PT Maha Agung Indonesia Bersama

Diperbarui: 11 Maret 2023   09:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. Humas BHP Surabaya/Kurator BHP Surabaya bersamaan dengan Hakim Pengawas

Tim Kurator BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim yang diwakili oleh Muh. Ihwan Madjid Manrapi, Yudi Yuliadi, Cahyo Gatut Prianggodo, Dian Megawati, dan Muh. Reza Arif Rahman menghadiri Rapat Pencocokan Piutang terkait kepailitan PT. Maha Agung Indonesia Bersama. Hadir bersamaan Hakim Pengawas, Panitera, Tim Kuasa Debitor dan Kreditor serta Mitra PT. Maha Agung Indonesia Bersama.

Dalam rapat sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2023, Tim menghimbau agar Debitor Pailit bersikap kooperatif untuk memberikan seluruh data dan informasi yang berhubungan dengan harta pailit secara lengkap dan akurat, menyerahkan seluruh kewenangan pengurusan harta pailit dan usahanya pada Kurator, serta membantu Kurator dalam menjalankan tugasnya.

Tim juga menghimbau kepada para Kreditor untuk turut serta melakukan pencarian aset PT. Maha Agung Indonesia Bersama dan melanjutkan ke proses pidana, karena Debitor Pailit tidak ada upaya dan itikad baik dalam penyelesaian Kepailitan. Hal ini dibuktikan dengan tidak pernah hadirnya para prinsipal dalam rapat yang telah digelar oleh Hakim Pengawas dan Kurator, sulit ditemui baik secara langsung dikediamannya maupun melalui telepon.

Selain itu, Kurator juga memohon kepada Hakim Pengawas untuk mengajukan permohonan gugatan kepada para Direksi dan Komisaris dengan harapan dapat bertanggungjawab secara pribadi, atau permohonan pencabutan Kepailitan dengan pertimbangan bahwa boedel pailit tidak mencukupi biaya Kepailitan.

Pada Rapat kreditor hari ini, debitor prinsipal diberi kesempatan untuk untuk menjawab dan menyerahkan ddokumen yang telah diminta oleh Kurator namun untuk kesekian kalinya prinsipal tetap tidak hadir dan tidak juga menyerahkan dokumen yang diminta Kurator melalui Kuasanya.

Pada akhirnya, kesimpulan rapat hari ini, debitor pailit diberi waktu dua minggu untuk hadir dan menyerahkan semua dokumen PT. Maha Agung Indonesia Bersama, dan apabila dalam rapat selanjutnya tidak juga hadir dan menyerahkan maka Hakim Pengawas akan membuat rekomendasi kepada Hakim Pemutus untuk pencabutan pernyataan pailit. (Humas BHP Surabaya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline