Lihat ke Halaman Asli

Hormati Hak Gugat dan Proses Hukum, BHP Surabaya Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa

Diperbarui: 19 Januari 2023   14:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. Humas BHP Surabaya/Tim Kurator BHP Surabaya di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar

Hari ini (19/1), Tim Kuasa BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang diwakili oleh Yese Alfret Rikardo (Kepala Seksi Wilayah II) Budhi Darmawan (Kurator Keperdataan Ahli Madya), dan Agung Budiyanto (Kurator Keperdataan Ahli Pertama), menghadiri sidang Gugatan di Pengadilan Negeri Sumbawa dalam Perkara Perdata Nomor : 32/Pdt.P/2022/PN.Sbw sebagai Tergugat II.

Gugatan Perkara Perdata ini merupakan gugatan terhadap tindak lanjut dari pengurusan dan pemberesan Kepailitan STEFANUS SUGIHARTO atas sita umum yang dilakukan oleh Tim Kurator BHP Surabaya terhadap obyek tanah yang terletak di Desa Lalar Liang, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat yang menjadi Aset Pailit STEFANUS SUGIHARTO.

Tim Kuasa BHP Surabaya yang telah mengikuti persidangan sampai dengan agenda Replik ini yakin dan percaya bahwa tindakan Kurator BHP Surabaya dalam melaksanakan sita umum terhadap aset pailit telah sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, namun Tim Kuasa tetap menghormati Hak Gugat dan Proses Hukum yang sedang berjalan. (Humas BHP Surabaya)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline