Lihat ke Halaman Asli

Humas BAPAS Kelas II Tarakan

Humas Bapas Kelas II Tarakan

PK Bapas Laksanakan Pendampingan Sidang Anak Pelaku Narkotika di Pengadilan Negeri Tanjung Selor secara Virtual

Diperbarui: 24 Januari 2025   17:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. Humas Bapastar

Tarakan-Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Yuda Setiawan, baru saja melaksanakan pendampingan Sidang Anak Perkara Narkotika di Pengadilan Negeri Tanjung Selor secara virtual pada Jumat (24/01/2025). Adapun hadir dalam kegiatan Hakim Anak PN Tanjung Selor, Miftah Holis Nasution, S.H., Jaksa Penuntut Umum Arik, S.H., Penasehat Hukum Jaya Wardana S.H., Pekerja Sosial, Ramadhan, ABH dan orangtua ABH.

Persidangan kali ini merupakan persidangan pertama dengan agenda pembacaan putusan Hakim. PK Yuda menyampaikan bahwa Pembacaan Putusan oleh Hakim berbunyi: "Anak dijatuhi hukuman Penjara selama 1 Tahun dan Pelatihan Kerja Selama 3 Bulan di Griya Abhipraya Paguntaka Bapas Kelas II Tarakan". Persidangan berjalan tertib dan berdasarkan Putusan Hakim tersebut, Penuntut Umum menyatakan menerima, namun Klien Anak dan Penasehat Hukum Anak menyatakan fikir-fikir.

Kintributor:BapaSTAR/fld

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline