Tarakan-Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan baru saja menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Kamis (16/01/2025). Dipimpin oleh Ketua Sidang TPP, Dwi Prasetio, Sekretaris Sidang TPP, Eko Subagio, dan seluruh anggota Sidang TPP dari Pembimbing Kemasyarakatan, menelaah hasil rancangan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang telah dilaksanakan kepada Warga Binaan dan Penjamin.
Setelah setiap Pembimbing Kemasyarakatan memaparkan data Litmas, ditentukan sejumlah 16 Warga Binaan layak mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat. Selain itu, Sidang TPP juga menyetujui 1 Klien yang akan mengurus izin ke luar kota selama masa pembimbingan dan 2 Klien pencabutan hak integrasi PB. Sidang TPP berjalan tertib dan seluruh anggota sidang hadir dari awal hingga selesai.
Kontributor:BapaSTAR/fld
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H