Tarakan-Dalam rangka memenuhi arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No: PAS.1-UM.04.01-13 tentang Pengibaran Bendera Negara dan Pemutaran Lagu Perjuangan tanggal 4 Januari 2025, Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan telah melaksanakan arahan sesuai surat edaran. Dimulai pada hari Selasa (07/01/2025) kemarin, petugas yang terdiri dari pegawai Bapas Tarakan secara terjadwal telah melaksanakan petunjuk Ditjenpas terkait penaikan dan penurunan Bendera Negara serta pemutaran lagu perjuangan.
Pengibaran Bendera Negara dan Pemutaran Lagu Perjuangan ini sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kontributor:BapaSTARfld
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H