Lihat ke Halaman Asli

Humas BAPAS Kelas II Tarakan

Humas Bapas Kelas II Tarakan

Dampingi PK Home Visit, Kabapas Rita Ingatkan Kewajiban Klien PB Wajib Lapor Satu Minggu Sekali

Diperbarui: 8 Januari 2025   15:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. Humas Bapastar

Tarakan-Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, baru saja melaksanakan home visit Klien yang memperoleh hak integrasi Pembebasan Bersyarat pada Rabu (08/01/2025). Kabapas didampingi Kasubsie Bimbingan Klien Dewasa, Dwi Prasetio, dan Pembimbing Kemasyarakatan terkait mendatangi rumah Klien yang berada di daerah Sebengkok, Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

"Laksanakan wajib lapor dengan tertib 1 minggu sekali dan melalui video call apabila sedang bekerja di luar kota," tegas Kabapas Rita memberikan pengarahan langsung kepada Klien dan Penjamin. Adapun Klien yang didatangi merupakan Klien dengan hak integrasi PB perkara Narkotika.

Kontributor:BapaSTAR/fld

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline