Dalam koordinasi, Kabapas Rita Ribawati, menyampaikan maksud dan tujuan serta program terkait upaya pencegahan tindak pidana Anak. Telah diketahui sebelumnya bahwa Bapas Kelas II Tarakan sudah melaksanakan sosialisasi UU Sistem Peradilan Pidana Anak ke sekolah yang ada di Tarakan seperti SMAN 1 Tarakan dan SMAN 2 Tarakan. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terkait tindak lanjut Klien Anak putus sekolah untuk kemudian dicarikam solusi melalui pendidikan lanjutan dengan PKBM.
Kontributor: BapaSTAR/fld
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H