Lihat ke Halaman Asli

Humas BAPAS Kelas II Tarakan

Humas Bapas Kelas II Tarakan

Kabapas Rita Ribawati Beri Arahan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pidana Pengganti Denda Klien Anak GA Paguntaka

Diperbarui: 2 Januari 2025   14:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. Humas Bapastar

Tarakan-Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan baru saja memberikan pengarahan kepada Pembimbing Kemasyarakatan terkait pelaksanaan pembimbingan Klien Anak yang menjalani pidana pengganti denda di Griya Abhipraya Paguntaka, Kamis (02/01/2025). Adapun Pembimbing Kemasyarakatan yang mengikuti yakni R.Galang, Bayu Dewantara, Elisabeth A.C., dan Fajar Laksmita.

Keempat Pembimbing Kemasyarakatan masing-masing memiliki 1 Klien Anak yang sedang menjalani pelatihan kerja yang dimulai dari November 2024 lalu. "Lakukan monitoring Klien Anak setiap hari melalui kegiatan pelatihan dan pembimbingan dan buat laporan secara kontinue," terang Kabapas Rita. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban Griya Abhipraya Paguntaka yang telah ditunjuk Pengadilan Negeri untuk menjadi tempat penyelenggara pidana alternatif pengganti denda Klien Anak.

Kontributor:BapaSTAR/fld

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline