Lihat ke Halaman Asli

Humas BAPAS Kelas II Tarakan

Humas Bapas Kelas II Tarakan

Dampingi Klien Anak Pelimpahan Tahap II di Kejari Tarakan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Penuhi Hak dan Kepentingan Anak

Diperbarui: 20 November 2024   15:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. Humas Bapastar

dok. Humas BapastarTarakan-Pembimbing Kemasyarakatan Pertama pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Elisabeth Dian A.C, baru saja melaksanakan pendampingan sidang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kejaksaan Negeri Tarakan pada Rabu (20/11/2024). Adapun pelimpahan Anak AAS meruapakan perkara Perlindungan Anak. Selain memenuhi tupoksi Bapas dalam Pendampingan ABH, Pembimbing Kemasyarakatan memastikan hak-hak dan kepentingan terbaik Anak selama menjalani proses hukum terpenuhi pihak terkait.

Pembimbing Kemasyarakatan Elisabeth, menyampaikan hasil kegiatan, yang mana proses pelimpahan administrasi dokumen dan barang bukti fisik telah berjalan dengan lancar. "Klien Anak menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi tindakan yang melanggar hukum," terangnya. Selanjutnya, Klien Anak saat ini sedang menjalani proses hukum dan dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan.

Kontributor:BapaSTAR/fld

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline