Tarakan-Pembimbing Kemasyarakatan Pertama pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Elisabeth Dian A.C, baru saja melaksanakan pendampingan sidang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kejaksaan Negeri Tarakan pada Rabu (20/11/2024). Adapun pelimpahan Anak AAS meruapakan perkara Perlindungan Anak. Selain memenuhi tupoksi Bapas dalam Pendampingan ABH, Pembimbing Kemasyarakatan memastikan hak-hak dan kepentingan terbaik Anak selama menjalani proses hukum terpenuhi pihak terkait.
Pembimbing Kemasyarakatan Elisabeth, menyampaikan hasil kegiatan, yang mana proses pelimpahan administrasi dokumen dan barang bukti fisik telah berjalan dengan lancar. "Klien Anak menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi tindakan yang melanggar hukum," terangnya. Selanjutnya, Klien Anak saat ini sedang menjalani proses hukum dan dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan.
Kontributor:BapaSTAR/fld
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H