Tarakan-Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS.4-PK.04.01-820 tentang Pembagian Tugas Penelitian Kemasyarakatan, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, berikan arahan dan instruksi pada Pembimbing Kemasyarakatan, Kamis (14/11/2024). Bertempat di aula Bapas Tarakan, hadir dalam kegiatan Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Dwi Prasetio, dan Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Eko Subagio, serta seluruh Pembimbing Kemasyarakatan,
Dalam arahannya, Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, menyampaikan untuk melaksanakan pembagian sesuai arahan Ditjenpas. "Laksanakan pembagian tugas Penelitian Kemasyarakatan kepada Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kategori pembagian tugas berdasarkan tindak pidana oleh Ditjenpas," terang Kabapas memberikan arahan. Adapun pembagian tugas Litmas sudah tertera dalam lampiran surat terdiri dari PK Madya, PK Muda, dan PK Pertama.
Kontributor:BapaSTAR/fld
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H