Nunukan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan baru saja melaksanakan tugas pokok Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) pada Kamis (07/11/2024) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan.
PK melaksanakan Litmas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat untuk diajukan pengurusan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Meskipun harus menempuh perjalanan laut, Bapas Tarakan senantiasa memberikan pelayanan prima terkait Litmas di Lapas Kelas IIB Nunukan.
Kontributor: BapaSTAR/pan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI