Tarakan-Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, beserta Pejabat Pembuat Komitmen, Dwi Prasetio, dan pejabat struktural baru saja mengikuti Rapat Percepatan Program dan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 serta Tindak Lanjut Surat Keputusan Bersama 3 Menteri secara Virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Sekretariat Jenderal pada Senin (4/11/2024) secara virtual. Kegiatan juga diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Plt. Ditjenpas, Dr. Y.Ambeg Paramarta, memberi arahan mengenai alur tanggung jawab pelaporan dari Kepala UPT, Kepala Kanwil, Kepala Divisi, Pimpinan Tinggi, dan Direktorat Jendral Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tidak ada kepentingan tertentu dalam pengadaan barang dan jasa. "Agar pengelolaan barang atau jasa dengan tujuan untuk kesejahteraan warga binaan serta mengusahakan tidak ada kepentingan tertentu untuk pengadaan barang dan jasa," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro BMN dan PBJ Setjen Kemenkumham, Aman Riyadi, menyampaikan pengarahan terkait tujuan dan prosedur Pra-DIPA terkait pengadaan barang jasa. Hal ini bertujuan mempercepat penyerapan atau realisasi anggaran, memberikan cukup Waktu untuk pemilihan, dan mengantisipasi keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Kontributor:BapaSTAR/fld
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H