Lihat ke Halaman Asli

Humas BAPAS Kelas II Tarakan

Humas Bapas Kelas II Tarakan

Masa Transisi Kementerian, Kabapas Rita Beri Arahan tentang Tata Naskah Dinas

Diperbarui: 25 Oktober 2024   14:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. Humas Bapastar

Tarakan - Menindaklanjuti surat edaran Sekretariat Jenderal tentang pedoman tata naskah dinas pada masa transisi, Kabapas Rita beri arahan dan petunjuk kepada Tata Usaha (TU) pada Jumat (25/10/2024). Dihadiri oleh oleh Kepala Urusan Tata Usaha, Arusmen Simbolon, beserta staff, pengarahan ini dirasa perlu agar tidak terjadi kebingungan dan kesalahan dalam pembuatan naskah dinas.
Kabapas Rita menyampaikan bahwa tata naskah dinas saat ini masih menggunakan format lama karena dalam masa transisi kementerian. Klasifikasi dan kop surat masih menggunakan Kementerian Hukum dan HAM. Pada waktu berikutnya, Rita akan memberikan mekanisme pengambilan normor surat untuk seluruh pegawai Bapas.

Kontributor:BapaSTAR/pan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline