Lihat ke Halaman Asli

Humas BAPAS Kelas II Tarakan

Humas Bapas Kelas II Tarakan

Ikuti Sidang TPP Lapas Tarakan, PK Bapas Tekankan Wajib Lapor

Diperbarui: 23 Oktober 2024   15:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. Humas Bapastar

Tarakan - Bapas Tarakan baru saja menghadiri sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Rabu (23/10/2024). Bertempat di Lapas Tarakan, sidang TPP ini dilangsungkan untuk membahas hak integrasi terhadap 11 orang WBP, dengan rincian 10 orang Pembebasan Bersyarat dan 1 orang Cuti Bersyarat.

Wulan, Pembimbing Kemasyarakatan, menyampaikan kewajiban Klien melaksanakan wajib lapor rutin selama menjalani masa reintegrasi melalui PK masing-masing. "Jalankan wajib lapor rutin, baik yang berada di Kota Tarakan maupun di luar Kota Tarakan. Apabila ada perubahan alamat maupun domisili nantinya, disampaikan ke PK masing-masing,"terangnya.

Menyikapi Klien yang tidak melaksanakan wajib lapor, Wulan memaparkan bahwa Bapas memiliki wewenang untuk melakukan pencabutan hak integrasi. "Jika selama masa percobaan Klien tidak melapor sebanyak tiga kali berturut-turut, kami dapat mencabut hak integrasi Klien dan mengembalikan ke Lapas. Karenanya, laksanakan kewajibanmu karena hakmu sudah terpenuhi," tegasnya.

Rita Ribawati, Ka.Bapas terus mengingatkan kepada para PK untuk selalu mencermati hasil TPP dan rekomensasi sesuai SOP.

Kontributor: BapaSTAR/pan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline