Lihat ke Halaman Asli

Humas BAPAS Kelas II Tarakan

Humas Bapas Kelas II Tarakan

Ingatkan Narapidana yang Baru Bebas, Dwi: "Laksanakan Wajib Lapor Langsung dan Virtual"

Diperbarui: 17 September 2024   23:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. Humas Bapastar

Tarakan - Sebanyak 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tarakan diterima di Bapas Kelas II Tarakan pada Selasa (17/09/2024) pukul 14.00 WITA. WBP tersebut datang ke Bapas Tarakan guna meminta pelayanan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB). 8 orang WBP yang kemudian berubah status menjadi Klien Pemasyarakatan tersebut memiliki tindak pidana yang berbeda yaitu narkotika dan perlindungan anak.

Proses penerimaan Klien dipimpin langsung oleh Dwi Prasetio selaku Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa. "Selamat atas program integrasi yang kalian terima. Kalian tidak bebas murni, masih ada kewajiban untuk lapor ke Bapas secara berkala. Klien yang tinggal di Tarakan wajib lapor ke kantor Bapas, sedang yang tinggal di luar Tarakan wajib lapor virtual lewat website," tegas Dwi.

Kontributor: BapaSTAR/wln

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline