Pelanggaran Hak Asasi Manusia".
Acara yang diselenggarakan pada Selasa (10/09/2024) ini diikuti oleh Unit Pelasana Teknis (UPT) di Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dan Utara. Bapas Tarakan mengikuti diskusi ini bersama Plh. Kabapas, Arusmen Simbolon. Webinar ini diisi oleh dua narasumber yang berkompeten di bidangnya yaitu Murjani, akademisi dari UINSI Samarinda, dan Umi Laili, Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim.
"Tujuan analisa kebijakan adalah untuk mengevaluasi implementasi Permenkumham No. 23 Tahun 2022 di Kaltim, mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam penerapan kebijakan, dan menilai efektivitas kebijakan dalam menangani dugaan pelanggaran HAM," terang Umi.
Kontributor: BapaSTAR/pan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H