Lihat ke Halaman Asli

Humas BAPAS Kelas II Tarakan

Humas Bapas Kelas II Tarakan

Pendampingan Pelimpahan Tahap II Anak Kejari Tarakan, PK Bapas Pastikan Hak-Hak Anak Terpenuhi

Diperbarui: 12 Juni 2024   08:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. Humas Bapastar

Tarakan- Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak Anak selama menjalani proses hukum, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Tarakan melakukan Pendampingan Pelimpahan Tahap II Anak pada Senin (10/06/2024). Bertempat di Kejaksaan Negeri Tarakan, Lulu Rizqiana. JFT PK Pertama Lulu Rizqiana menekankan "PK akan terus melakukan pendampingan terhadap Anak dalam proses hukum dan mengupayakan kepentingan terbaik anak serta memastikam terpenuhinya hak-hak anak", terangnya.

Upaya untuk memastikan hak-hak Anak terpenuhi adalah bentuk perhatian sekaligus kehadiran negara demi memberikan perlindungan terhadap Anak demi menjaga tumbuh kembangnya meskipun sedang menjalani proses hukum, itulah peran kami sebagai pelayan publik, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan. Hal ini juga sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kontributor:BapaSTAR/fld




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline