Lihat ke Halaman Asli

Humas BAPAS Kelas II Tarakan

Humas Bapas Kelas II Tarakan

Dampingi Anak dalam Setiap Proses Peradilan Anak, PK Bapas Tarakan Kembali Tangani Kasus Perlindungan Anak

Diperbarui: 3 Juni 2024   19:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. Humas Bapastar

Tarakan - Bertempat di Ruang Mediasi Kepolisian Resor Kota Tarakan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penelitian kemasyarakatan (litmas) bagi Klien Anak. Kasus yang sempat heboh di media sosial terkait Pasal 81 (1) KUHP ini ditindaklanjuti oleh PK Bapas Tarakan melalui pendalaman latar belakang dan kronologi kejadian. Dua tersangka yang saat ini menjadi Klien Anak didampingi anggota keluarga turut kooperatif dalam melengkapi data melalui wawancara yang dilaksanakan pada Senin (03/06) pukul 14.00 WITA.

Klien Anak tidak mendapatkan proses diversi namun langsung dilanjutkan ke proses litmas pengadilan dikarenakan pasal yang memberatkan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun atau lebih. Selanjutnya, Klien Anak akan menjalani proses peradilan pidana sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan dalam UU SPPA dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Kontributor: BapaStar/ wul




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline