Lihat ke Halaman Asli

Humas BAPAS Kelas II Tarakan

Humas Bapas Kelas II Tarakan

Laksanakan Tugas dan Fungsi, PK Bapas Tarakan Laksanakan Litmas Diversi di Polres Tarakan

Diperbarui: 31 Mei 2024   16:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. Humas Bapastar

Tarakan -- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, Suwandi dan rekan, melaksanakan giat penelitian kemasyarakatan (litmas) diversi anak berhadapan dengan hukum (ABH) atau klien anak di Polres Tarakan, Jumat (31/05/2024). ABH dengan jumlah 03 (tiga) orang diduga terlibat tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76C UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

PK Bapas Tarakan melaksanakan penggalian data dan informasi melalui wawancara dengan ABH beserta orang tuanya untuk memahami latar belakang dan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan rekomendasi terhadap ABH melalui litmas diversi.

Litmas diversi ini merupakan pelaksanaan atas amanat Undang -- Undan RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan mempunyai tujuan untuk mengukur kelayakan Klien Anak dalam memperoleh kesempatan Diversi serta memberikan rekomendasi mengenai langkah yang sebaiknya diambil.

Kontributor : BapaSTAR/rad




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline