Tarakan- Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan hadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat hak integrasi.
Sidang dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Norbek. Sementara dari Bapas, Yuda PK Muda mewakili Bapas Tarakan dalam kegiatan ini. "Saya setuju diusulkan mengikuti kegiatan lanjutan CB/PB, Jaga kesehatan, keamanan dan ketertiban" terang Kasi Binadik Norbek. Pembimbing Kemasyarakatan, Yuda, menyampaikan pada WBP, "Hargai penjamin kalian yang sudah menjamin bebas bersyarat, jangan kecewakan penjamin dengan mengulangi tindak pidana kembali. Jangan menyepelekan 2 (dua) kewajiban yaitu wajib lapor dan mengikuti pelatihan di Bapas."
Sidang TPP bertujuan memberikan persetujuan dan rekomendasi kepada WBP yang diusulkan mendapatkan hak integrasi. Pelaksanaan kegiatan merujuk pada Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kontributor:BapaSTAR/gals
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H