Lihat ke Halaman Asli

Humas BAPAS Kelas II Tarakan

Humas Bapas Kelas II Tarakan

Prioritaskan Hak Anak PK Bapas Lakukan Pendampingan Sidang Anak di PN Tarakan

Diperbarui: 13 Desember 2023   18:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. Humas Bapastar

Tarakan - Dalam rangka memberikan pelayanan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Tarakan melakukan Pendampingan Sidang Anak pada Rabu (13/12/2023) di Pengadilan Negeri Tarakan. Pendampingan terhadap Anak akan terus dilakukan oleh PK Bapas selama Anak menjalani proses hukum.

Kita perlu tahu bahwa hal ini adalah bentuk kehadiran negara demi memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi setiap warga negaranya, tanpa melihat mereka siapa dan berasal dari mana, bahkan dengan status sosial serta umur yang mengikat, semua sama di mata hukum, itulah peran kami sebagai pelayan publik, khususnya PK Bapas.

Klien Anak dengan inisial MR (16 Tahun) terlibat kasus persetubuhan. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pembelaan oleh penasehat hukum. Sebelumnya, Anak dituntut oleh jaksa dengan tuntutan pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana pengganti denda berupa Pelatihan Kerja di Griya Abhipraya 'Paguntaka' Bapas Tarakan 3 (tiga) bulan.

Griya Abhipraya 'Paguntaka' Bapas Tarakan bekerjasama dengan Pemerintah Kota Tarakan dan Pokmas Lipas. Kami memiliki berbagai kegiatan, di antaranya: Budidaya Ikan Lele, Ayam Pedaging, Lebah Madu, dan Hidroponi, serta Keterampilan Las, Batik, dan Pengolahan Bahan Makanan. Kami hadir untuk menjadi rumah bagi para pelanggar hukum sekaligus tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar mampu menjadi warga yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat.

Kontributor:BapaSTAR/lulu




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline