Pada tahun 2022 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membentuk rumah singgah yang disebut dengan Griya Abhipraya. Istilah tersebut diambil dari bahasa sanskerta dimana Griya berarti rumah sedangkan Abhipraya memiliki arti harapan. Adanya Griya Abhipraya diharapkan dapat menjadi wadah bagi para pelanggar hukum untuk meningkatkan kapasitas dan membangun kualitas diri agar menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bermoral. Selain itu, Griya Abhipraya memiliki peran penting sebagai pusat layanan yang menyediakan program pembinaan dan pembimbingan berkelanjutan. Kedepannya keberadaan Griya Abhipraya diharapkan mampu menekan angka residivisme dan mengurangi stigma negatif terhadap pelanggar hukum serta dapat memfasilitasi penerapan pidana alternatif yang diatur dalam KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026
Sejalan dengan program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tersebut, pada implemantasinya Bapas Kelas II Jember membentuk Griya Abhipraya yang merupakan program kerjasama dengan Pondok Pesantren Nurul Huda yang berada di daerah Ambulu. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bapas terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, adanya Griya Abhipraya memudahkan Bapas untuk menjalankan salah satu putusan pengadilan, seperti contohnya pelaksanaan keputusan diversi yang termuat dalam pasal 10 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 terkait keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di Lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 bulan dimana dapat dilaksanakan di pondok pesanteren tersebut. Adanya Griya Abhipraya dapat memudahkan Bapas untuk menjalankan pembinaan mental kepribadian, pelatihan kerja, dan kemandirian terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sebelum anak tersebut kembali ke masyarakat
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI