Pra-Penelitian Kemasyarakatan : Pemenuhan Hak Integrasi Klien yang berdomisili di luar wilayah kerja Bapas Jember
Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendataan terhadap penjamin yang menjadi penanggung jawab proses berjalannya Pembebasan Bersyarat (PB) klien pemasyarakatan yang saat ini sedang menjalani hukuman pidana di luar wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember. Hal ini biasa disebut Pra-Litmas oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Pra Litmas diawali dengan wawancara terhadap Klien oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas setempat. Setelah laporan Litmas diselesaikan, laporan litmas tersebut dikirimkan ke Bapas tujuan untuk selanjutnya Litmas dilengkapi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas tujuan.
Pada tanggal 10 Januari 2025 Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jember melakukan pendataan terhadap penjamin yang beralamat di Kecamatan Puger Kabupaten Jember. Penjamin adalah istri dari Warga Binaan Pemasyarakatan yang saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Banjarmasin. WBP yang bersangkutan sedang mengusulkan Program Pembebasan Bersyarat. Usulan tersebut sudah diproses terlebih dahulu oleh Bapas Banjarmasin selaku Bapas yang berwenang. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jember melanjutkan dan melengkapi laporan Litmas terkait hal-hal yang berhubungan dengan penjamin dan tempat tinggal Klien. Setelah menyelesaikan laporan Litmas, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jember mengirimkannya ke Lapas Banjarmasin agar dapat segera diproses oleh Lapas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H