Lihat ke Halaman Asli

HUMAS BAPAS JEMBER

ASN BAPAS JEMBER

Pengawasan Pelaksanaan Diversi di Pondok Pesantren Nurul Huda

Diperbarui: 8 Januari 2025   08:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. humas bapas jember


Setelah adanya kesepakatan diversi, pembimbing kemasyarakatan harus melaporkan kepada hakim apakah kesepakatan tersebut dilaksanakan sepenuhnya atau tidak oleh para pihak. Jika kesepakatan tidak dilaksanakan sepenuhnya, maka hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan Hukum Acara Peradilan Pidana Anak.

Pembimbing kemasyarakatan berperan sebagai mediator dalam proses diversi. Perannya dalam proses diversi harus mengedepankan keadilan restoratif, mencari hasil terbaik bagi kedua belah pihak, serta bertindak adil dan tidak berpihak kepada siapapun.

Salah satu proses diversi yang berhasil dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember adalah membuat kesepakatan diversi antara ABH atas nama MH dan anak korban atas nama MF adalah terkait keikutsertaan ABH dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 bulan sebagai salah satu upaya untuk membuat ABH menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya. Dalam hal ini lembaga pendidikan yang ditunjuk adalah Pondok Pesantren Nurul Huda yang berada di wilayah Ambulu, Kabupaten Jember.

ABH mulai mengikuti pendidikan di pondok pesantren tersebut sejak bulan November 2024 hingga Januari 2025. Dalam pelaksanaan kesepakatan diversi tersebut ABH di didik berlandaskan nilai-nilai agama agar memiliki perubahan akhlak dan perilaku yang baik. Disamping itu ABH diberikan tugas untuk membantu tugas administrasi tata usaha di sekolah madrasah yang dimiliki oleh Pondok Pesanteren Nurul Huda. ABH juga diberikan keterampilan wirausaha bawang goreng bersama sama dengan santri yang lain secara bergiliran. Hal ini dimaksudkan untuk melatih tanggung jawab ABH baik secara moral maupun finansial ketika sudah kembali hidup bermasyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline