Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan memiliki tugas dalam melakukan penilaian perilaku residivis seorang narapidana yang akan disusulkan pembebasan bersyarat. Kegiatan tersebut secara administratif digunakan untuk melengkapi laporan penelitian pemasyarakatan. Dalam melakukan asesmen tentunya pembimbing kemasyarakatan dilengkapi sebuah instrumen penilaian. Data dan informasi mengenai latar belakang dan riwayat kehidupan sosial narapidan yang dikumpulkan selama proses penelitian digunakan untuk mengisi instrumen asesmen risiko residivis.
Asesmen yang menggunakan pendekatan kuantitatif digunakan untuk mengimbangi hasil penelitian yang bersifat pendekatan kualitatif sehingga hasil penelitian menjadi berimbang dan lebih terarah dalam menentukan rekomendasi. Kegiatan asesemen memudahkan pembimbing kemasyarakatan dalam memetakan faktor dan kebutuhan apa pada diri narapidana yang harus dipenuhi untuk menentukan program bimbingan dan diharapkan bisa lebih efektif dalam mencegah risiko pengulangan tindak pidana yang dapat meresahkan masyarakat. Pembimbing kemasyarakatan dituntut untuk terampil dalam menggali informasi mengenai kehidupan sosial narapidana, menyelami pola pikir mereka dan teliti dalam melakukan penilaian serta efektif dan tepat dalam menentukan program pembimbingan dan pengawasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H