Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi memberikan pelayanan terhadap pengguna layanan, Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan piket layanan di ruang layanan Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember. Dalam piket tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan sebagai Petugas piket melaksanakan beberapa kegiatan seperti menerima Klien Pemasyarakatan yang ingin melaksanakan wajib lapor, dalam serangkaian wajib lapor tersebut Petugas juga memberikan bimbingan atau konseling kepada Klien Pemasyarakatan terkait bagaimana mereka menjalankan Pembebasan Bersyarat Atau Cuti Bersyarat masing-masing.
Selanjutnya, Petugas juga melakukan verifikasi berkas serah terima Klien Pemasyarakatan baru yang lepas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan). Selain itu, petugas juga memberikan layanan konsultasi dan informasi terhadap pengguna layanan yang ingin mengetahui seputar program Reintergrasi atau prosesnya. Pelayanan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember dilaksanakan setiap hari senin - sabtu mulai pukul 08.00 -- 15.00 WIB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H