Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andriyanto resmi merubah Logo yang digunakan diseluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Keputusan Menteri Nomor M.IP-06.OT.01.01 Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 28 November 2024. Dalam keputusan tersebut juga diatur tentang klasifikasi arsip serta peraturan penggunan kop surat. Sejak ditetapkan sebagai kementerian baru, sampai terbitnya keputusan tersebut, seluruh jajaran imigrasi dan pemasyarakatan masih menggunakan Logo Pengayoman dan kop surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Adapun jajaran pemasyarakatan resmi menggunakan Logo baru setelah terbitnya Petunjuk Penggunaan Logo, Kode Klasifikasi Arsip, Kop Surat, Lambang dan Cap Dinas di Lingkungan Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui surat Sekretaris Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor SEK-UM.01.01-6 tanggal 17 Desember 2024
Penggunaan logo baru kemenimipas tersebut telah dinantikan oleh seluruh jajaran termasuk Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember. Pembimbing Kemasyarakatan terlihat antusias menanyakan kapan logo baru Kemenimipas akan digunakan. Hadirnya logo baru serta telah terbitnya petunjuk penggunaan logo baru dari Sekretariat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan semangat baru bagi seluruh jajaran di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Adapun di Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember penggunaan logo baru tersebut akan mulai digunakan sejak tanggal 18 Desember 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H