Lihat ke Halaman Asli

HUMAS BAPAS JEMBER

ASN BAPAS JEMBER

Profil Identitas Narapidana dalam Penelitian Kemasyarakatan dan Kepentingan Pembinaan

Diperbarui: 11 Desember 2024   12:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. humas bapas jember

 
Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dalam UU RI No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan didefinisikan sebagai  kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan Klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara.
Dalam Litmas untuk kepentingan pembinaan Narapidana, salah satu data yang harus dipenuhi diantaranya profil identitas subjek maupun orang tua, pasangan dan penangungjawab (penjamin). Profiling dalam konteks ini akan digunakan untuk menganalisis pola perilaku, kebiasaan, dan karakteristik Narapidana untuk memperkirakan tindakannya di masa depan dan menentukan program pembinaan yang tepat. Karena itu, dalam konteks profiling pada Litmas harus berisi informasi yang benar meliputi detail identitas, riwayat, motif dan nilai-nilai pribadi. Selain itu, Verifikasi terhadap berkas terkait identitas sangat penting dilakukan untuk menghindari jika ada kesalahan pencatatan, manipulasi atau pemalsuan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline