Lihat ke Halaman Asli

HUMAS BAPAS JEMBER

ASN BAPAS JEMBER

Anak Berhadapan dengan Hukum Harus Dipidana

Diperbarui: 6 Desember 2024   15:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. humas bapas jember


Semua warga negara berkedudukan sama dimata hukum. Asas tersebut berarti setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama, tidak melihat status atau peran sosial di masyarakat, semua diperlakukan sama. Namun ada sedikit perbedaan ketika peradilan tersebut untuk Anak yang berusia dibawah 18 tahun. Dalam proses peradilan pidana anak ada beberapa perbedaan yang diatur dalam Undang-undang sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Tujuannya untuk memfasilitasi kepentingan masa depan anak yang dianggap masih panjang dan sebaiknya pidananya diselesaikan diluar pengadilan. Anak yang dianggap masih belum cakap untuk berpikir jangka panjang, dan terkadang belum mampu mempertimbangkan konsekuensi dari tindakannya, dapat menjadi pertimbangan untuk tidak meneruskan pidananya ke persidangan yang dimungkinkan merampas hak-hak anak.

Namun bagaimana jika pidana yang dilakukan adalah pidana berat dan sudah terencana? Bagaimana jika anak tersebut sudah berkali-kali melakukan tindak pidana? Bagaimana jika anak tersebut sebatang kara dan tidak ada yang bisa mengarahkan untuk berperilaku lebih baik? Terkadang pidana penjara atau pidana dalam lembaga adalah pilihan lebih baik. Tentu saja bukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk dewasa, namun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

LPKA berbeda dengan penjara, karena memang dikhususkan sebagai lembaga yang membina dan melindungi anak, namun tetap memberikan efek jera. Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak hanya menjalani masa pidananya saja, namun juga diberikan pendidikan, bimbingan sosial dan kerohanian, serta pelatihan keterampilan yang bermanfaat ketika ABH sudah kembali ke lingkungan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline