Lihat ke Halaman Asli

HUMAS BAPAS JEMBER

ASN BAPAS JEMBER

Pembimbing Kemasyarakatan Sebagai Alat Kalibrasi Dalam Keadilan Restoratif

Diperbarui: 29 November 2024   11:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. google

 
Istilah Pembimbing Kemasyarakatan kemudian disingkat PK mulai diterapkan dalam Undang -- undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pelaksanaan jenis-jenis pidana, hal ini dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 41 dan Pasal 76 Ayah (5) dan (6) , hal tersebut membuktikan PK pada Balai Pemasyrakatan memiliki pereanan yang penting dalam memberikan kontribusinya mengimplementasikan keadilan restoratif disistem peradilan Indonesia. Pada pasal -- pasal tersebut kita ketahui bahwa PK menjadi ujung tombak penentu timbangan adil atau tidaknya, layak atau tidaknya putusan pidana yang berjalan diluar pidana penjara.  
Pembimbing kemasyarakatan juga dijelaskan pada Undang -- undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mereka memiliki tugas sebagai alat "kalibrasi" dalam menentukan bagi tidak hanya pelaku anak melainkan juga pelaku dewasa apakah mereka layak mendapakan keadilan restoraif atau tidak yang akan dituangkan analisisnya didalam Penelitian Kemasyarakatan.
Sebagai ujung tombak dalam melaksanakan keadalian restoratif, kehadiran PK ditengah masyarakat belum sepopuler aparat  penegak hukum lain seperti polisi, jaksa dan hakim, hal ini harus menjadi perhatian khusus menjelang penerapan keadilan restoratif diimplementasikan. PK dapat secara maksimal bekerja sebagai penentu tepat sasaran dalam pelaksanaan keadilan restoratif jika institusi dan masyarakat luas mengenal tugas dan fungsi pokok mereka sebagai aparat penegak hukum, dimana hasil penelitian kemasyarakatan mereka sangat dibutuhkan oleh institusi lain untuk menentukan apakah seseorang dapat mendapatkan keadilan restoratif atau tidak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline