Dalam sistem hukum Indonesia, dua istilah penting yang sering dibahas terkait pengampunan terhadap pelanggaran hukum adalah amnesti dan abolisi. Keduanya memiliki dasar hukum yang berbeda, namun sama-sama berperan penting dalam menyelesaikan konflik hukum yang berkaitan dengan individu atau kelompok tertentu.
Amnesti
Amnesti adalah bentuk pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok tertentu yang dianggap telah melakukan pelanggaran hukum. Pengampunan ini umumnya diberikan dalam konteks politik, seperti kepada tahanan politik atau pelaku kejahatan yang dianggap terkait dengan konflik ideologi. Dasar hukum amnesti diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, yang memberikan Presiden kewenangan atas pertimbangan DPR.
Tujuan utama amnesti adalah untuk memulihkan hubungan sosial-politik dan mendorong perdamaian. Contoh kasus penting dalam sejarah Indonesia adalah pemberian amnesti kepada mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) setelah tercapainya perjanjian damai pada 2005. Langkah ini bertujuan untuk mengakhiri konflik panjang di Aceh dan memulihkan stabilitas wilayah.
Abolisi
Berbeda dengan amnesti, abolisi merupakan penghentian proses hukum yang juga diberikan oleh Presiden, namun tidak menghapuskan status pidana seseorang. Dengan kata lain, abolisi menghapuskan proses peradilan tetapi tidak menyentuh subtansi hukum mengenai perbuatan pidananya.
Dasar hukum abolisi sama dengan amnesti, yaitu Pasal 14 UUD 1945. Dalam praktiknya, abolisi sering digunakan untuk mencegah ketegangan politik atau konflik yang lebih besar. Contoh penggunaan abolisi di Indonesia relatif jarang dibandingkan amnesti, karena kebijakan ini lebih sering diterapkan dalam konteks penyelesaian konflik politik yang sensitif.
Dampak Amnesti dan Abolisi
Pemberian amnesti dan abolisi dapat membawa dampak positif maupun negatif. Dari sisi positif, kebijakan ini membantu menciptakan rekonsiliasi, mencegah konflik berlarut-larut, serta memulihkan stabilitas nasional. Namun, di sisi lain, kebijakan ini kerap memicu perdebatan terkait rasa keadilan bagi para korban dan masyarakat luas.
Di era modern, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan secara hati-hati, transparan, dan berdasarkan kepentingan nasional, bukan sekadar alat politik semata.
Sebagai masyarakat, penting untuk memahami kedua istilah ini agar lebih mengapresiasi kompleksitas sistem hukum dan politik yang ada di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H