Kegiatan perjudian online merupakan pelanggaran hukum yang dapat menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis, serta mendorong pelaku untuk melakukan tindak pidana lanjutan. Oleh karena itu, pemerintah harus serius dalam memberantas dan menindak tegas seluruh pelaku yang terlibat dalam praktik perjudian online, khususnya di Kementerian Hukum dan HAM.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai upaya pencegahan dan penanganan kegiatan perjudian online di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, perlu ditindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring (Online) dan Surat Edaran MenPan RB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Online di Lingkungan Instansi Pemerintah. Oleh karena itu, perlu dikeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Online di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam hal ini, seluruh ASN dan Pegawai Non-ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, mulai dari tingkat pusat, wilayah, hingga pelaksana teknis, dihimbau untuk berperan aktif dalam upaya memberantas dan menghindari praktik perjudian online. Salah satu upaya yang bisa dilakukan antara lain adalah melaksanakan kampanye dan mendukung gerakan anti-perjudian online. Pimpinan Unit Kerja atau atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap ASN dan Non-ASN yang ada di jajarannya, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN yang terlibat perjudian online sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku perjudian online, karena pemerintah sangat serius dalam menangani permasalahan ini. Apabila permasalahan ini dibiarkan, akan merusak moral, mental, dan psikologis generasi penerus bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H