Apakah anak yang melakukan tindak pidana harus dipenjara? Ataukah harus dibebaskan saja? Kalau memang harus dipenjara, apakah harus seberat-beratnya? Ataukah harus seringan-ringannya? Mungkin pertanyaan itu tidak mudah untuk dijawab. Untuk itulah ada proses persidangan. Dimana Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang disangka melakukan tindak pidana, akan berusaha dipertimbangkan seadil-adilnya sesuai dengan fakta yang dapat dihadapkan di persidangan.
Persidangan ABH sesuai Undang-undang harus dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang mempertahankan tuntutan terhadap ABH, Penasihat Hukum yang membantu disisi ABH, Hakim sebagai pengambil keputusan dalam persidangan, dan Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas menampilkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Kenapa harus banyak sekali Aparat Penegak Hukum yang terlibat dalam persidangan ABH? Karena anak yang belum berusia 18 tahun dianggap belum matang secara mental untuk dapat mempertimbangkan segala konsekwensi atas tindakannya, untuk itulah diberikan perlakuan khusus yang berbeda dengan proses persidangan orang dewasa pada umumnya.
Berbagai macam fakta yang disampaikan dalam persidangan ABH adalah dasar seorang Hakim dapat memutuskan suatu perkara. Dalam hal inilah Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas berperan. Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Pembimbing Kemasyarakatan merupakan pertimbangan penting untuk Hakim dalam memutuskan perkara klien. Kenapa begitu? Karena di dalam Litmas terdapat informasi tentang latar belakang pendidikan klien dalam keluarga dan pendidikan di sekolah, pola interaksi ABH dengan orang-orang disekitarnya, latarbelakang keluarga dan lingkungan sekitar, dan banyak faktor lain yang dapat mempengaruhi perkembangan fisik dan mental ABH yang mungkin dapat mempengaruhi ABH dalam tindak pidananya.
Apakah dengan dilibatkannya banyak pihak dalam persidangan ABH dapat dipastikan putusan yang paling benar dan adil? Seluruh Aparat Penegak Hukum hanyalah manusia biasa yang diberikan tanggungjawab untuk berusaha memberikan keputusan terbaik untuk semua pihak yang terdampak akibat tindak pidana dari ABH
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H